Alasan Mbah Tarman Palsukan Cek Mahar 3 Miliar, Demi Ini!

Mbah Tarman Palsukan Cek Mahar 3 Miliar

JURNALOZNE.ID – Kisah pernikahan viral beda usia antara Mbah Tarman (75) dan Sheila Arika (25) di Pacitan kini berujung pada ranah hukum. Pihak kepolisian resmi menetapkan sang kakek sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait mahar cek senilai Rp3 miliar yang ternyata palsu, pada Rabu (10/12/2025).

Penyelidikan Polisi dan Bukti Forensik

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penyelidikan kasus ini didasarkan pada Laporan Model A karena telah menjadi sorotan publik yang luas.

“Kami merilis kasus yang prosesnya cukup lama, ramai, dan viral, yaitu terkait kasus pemalsuan cek yang melibatkan Mbah Tarman,” kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi dokumentasi pernikahan serta hasil uji laboratorium forensik (Labfor). Selain itu, penyidik juga melibatkan saksi ahli dari perbankan untuk memvalidasi keaslian dokumen tersebut.

“Hasilnya diperkuat dengan keterangan saksi ahli, yakni dari Bank BCA dan juga Labfor. Fitur keamanan fisik, warna cetak, dan elemen dokumen tidak sesuai standar penerbitan bank. Polisi juga menemukan modus penipuan menggunakan cek yang sama,” jelas Kapolres.

Motif Asmara dan Tipu Muslihat Gadai Mobil

Dalam sesi pemeriksaan di Gedung Bhayangkara, Mbah Tarman mengakui secara terbuka bahwa cek fantastis tersebut memang palsu. Ia mengungkapkan bahwa motif utamanya bukanlah materi semata, melainkan dorongan emosional agar sang pujaan hati bersedia menikahinya.

“Ya biar istri saya mau, itu saja tujuannya,” ujar Mbah Tarman jujur.

Demi meyakinkan keluarga Sheila, Mbah Tarman juga melakukan aksi nekat lainnya. Ia diketahui menggadaikan sebuah mobil rental kepada tetangga Sheila senilai Rp50 juta. Uang hasil gadai tersebut kemudian dibagikan kepada para tamu undangan sebesar Rp100 ribu per orang untuk membangun citra kemapanan.

“Aksi bagi-bagi amplop itu membuat orang tua Sheila Arika dan Sheila semakin yakin bahwa cek senilai Rp3 miliar itu akan segera cair,” tambah Kapolres.

Istri Menolak Melapor Karena Cinta

Meskipun Mbah Tarman telah ditetapkan sebagai tersangka dan tindakan gadai mobil tersebut menyeret masalah sertifikat tanah keluarga, Sheila Arika menunjukkan sikap yang mengejutkan. Wanita berusia 25 tahun itu bersikukuh menolak melaporkan suaminya ke pihak berwajib.

“Masih cinta, kemarin bilang seperti itu kepada kami. Tapi sampai saat ini, dia masih mencintai Mbah Tarman sebagai suami yang setia,” ungkap Ayub menirukan alasan Sheila.

Kini, Mbah Tarman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Menanggapi hal ini, Imam selaku kuasa hukum tersangka menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kita hormati prosesnya saja,” ujar Imam singkat.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini