Jurnalzone.id – Pemerintah memproyeksikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada Juni 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan keluarga pensiunan menjelang tahun ajaran baru.
Hingga awal 2026, otoritas terkait belum mengeluarkan pengumuman mengenai perubahan jadwal resmi. Oleh karena itu, estimasi waktu penyaluran masih mengikuti pola tahun 2023 hingga 2025, yakni pada periode Juni hingga awal Juli.
Penyaluran dana dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima tanpa memerlukan proses pendaftaran atau klaim tambahan. Kementerian Keuangan menyatakan pemberian tunjangan ini bertujuan menjaga daya beli aparatur negara serta pensiunannya, terutama di masa puncak kebutuhan biaya sekolah.
Mengenai besaran dana, hingga awal 2026 pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini dikarenakan belum adanya penyesuaian pensiun pokok untuk tahun berjalan. Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan sendiri identik dengan total penerimaan pensiun bulanan, namun tidak mencakup tunjangan kinerja.
Berikut adalah rincian estimasi pensiun pokok per golongan berdasarkan regulasi tersebut:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain pensiun pokok, komponen pembayaran juga mencakup tunjangan keluarga (pasangan dan anak), tunjangan pangan dalam bentuk uang setara beras, serta tambahan penghasilan lain yang sah sesuai regulasi yang berlaku.





