Agung Podomoro Selesaikan Penjualan Deli Park Mall Medan Senilai Rp2,89 Triliun

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usahanya, PT Sinar Menara Deli (SMD), secara resmi telah menyelesaikan proses penjualan pusat perbelanjaan Deli Park Mall yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Transaksi ini dituntaskan pada Rabu, 8 Januari 2026, melalui penandatanganan akta jual beli oleh kedua belah pihak.

Deli Park Mall, yang 58 persen sahamnya dimiliki oleh APLN, dijual kepada PT DPM Asset Indonesia (DPMAI). Wakil Direktur Utama Agung Podomoro Land, Noer Indrajaja, menyatakan bahwa sebagian besar dana yang diterima dari DPMAI akan disalurkan kepada perseroan melalui mekanisme pembagian dividen.

Meskipun nilai transaksi penjualan Deli Park Mall tidak diungkapkan secara rinci, data per 30 September 2025 mencatat bahwa nilai aset mal yang beroperasi sejak 2013 ini mencapai Rp2,89 triliun. Dana hasil penjualan ini rencananya akan digunakan untuk membayar sebagian utang Agung Podomoro kepada para pemberi pinjaman.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

TERKAIT