Ada Siswa Live Medsos dan Kecurangan TKA, Kemendikdasmen Ancam Sanksi

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Kecurangan TKA HAri Pertama

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menanggapi serius dugaan kecurangan pada hari perdana Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMA/SMK/MA, Senin (3/11/2025). Kecurangan ini terungkap setelah adanya laporan peserta yang melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat tes berlangsung. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan akan ditindaklanjuti.

Pantauan Jurnalzone.id menemukan beberapa akun sempat dipergoki melakukan siaran langsung di media sosial saat TKA sedang berjalan. Kemendikdasmen menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan.

Penanganan Laporan Pelanggaran

Kepala BSKAP, Toni Toharuddin, mengonfirmasi bahwa laporan dari masyarakat mengenai siaran langsung tersebut telah diterima. Ia menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani langsung oleh para pengawas di lokasi ujian.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran berupa siaran langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di media sosial,” tutur Toni dalam rilis resmi Kemendikdasmen, Senin (3/11/2025).

Jaminan Keadilan Soal

Menanggapi kekhawatiran peserta hari pertama yang merasa dirugikan akibat beredarnya rekaman soal ujian, Toni memberikan jaminan. Ia memastikan bahwa Kemendikdasmen telah mengantisipasi hal ini dengan merancang sistem soal yang adil.

Dijelaskan bahwa setiap sesi ujian pada setiap wilayah memiliki variasi soal yang berbeda. Dengan demikian, tindakan peserta yang menyiarkan soal tersebut dipastikan tidak akan menguntungkan peserta lain di sesi atau lokasi berbeda.

“Kemendikdasmen berkomitmen menjaga integritas dan keadilan dalam setiap pelaksanaan TKA, serta mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas akademik,” pungkas Toni.

Untuk mendukung komitmen tersebut, pihaknya juga telah membuka posko pemantauan pelaksanaan TKA secara daring untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan panitia pelaksana di daerah, serta melakukan pemantauan langsung di berbagai lokasi.

Sanksi Berat bagi Pelanggar

Tindakan merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA secara resmi dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

Berdasarkan pedoman tersebut, siswa yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berjenjang, mulai dari:

  • Peringatan lisan oleh pengawas ruangan.
  • Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  • Sanksi terberat setelah investigasi pusat, yakni dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait.

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi siswa. Aturan yang sama juga mengikat pengawas, proktor, dan teknisi ujian. Petugas yang terbukti memfoto, merekam, atau menyebarkan soal TKA juga akan dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan lisan, surat peringatan tertulis, hingga pemberhentian sebagai petugas tes.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini