7 Hak Korban Jika Banjir Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional

HAK BENCANA NASIONAL

JURNALZONE.ID – Wacana mengenai penetapan status bencana nasional kembali mencuat ke permukaan menyusul rentetan peristiwa banjir bandang dahsyat yang meluluhlantakkan wilayah Sumatra belakangan ini. Publik dan berbagai elemen masyarakat mempertanyakan langkah pemerintah yang belum kunjung menetapkan status tersebut, mengingat skala kerusakan infrastruktur dan jumlah korban jiwa yang terus bertambah.

Penetapan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan mekanisme penanganan dan hak-hak korban yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pentingnya Status Administratif

Banyak pihak menilai bahwa penetapan status bencana nasional bukan sekadar pelabelan administratif semata. Lebih dari itu, status ini merupakan keputusan strategis yang berfungsi sebagai kunci pembuka akses terhadap sumber daya yang lebih besar, pendanaan prioritas, serta komando koordinasi pemerintah pusat yang lebih luas dan terintegrasi.

Tanpa adanya penetapan status ini, dikhawatirkan proses respon tanggap darurat dan pemulihan pascabencana akan berjalan lambat dan terhambat birokrasi daerah. Situasi ini tentu sangat merugikan para korban di lapangan yang membutuhkan penanganan cepat.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan hak yang melekat pada status tersebut menjadi penting.

Hak-Hak Korban Sesuai Undang-Undang

Berdasarkan regulasi yang berlaku, negara memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhi hak-hak korban ketika sebuah peristiwa ditetapkan sebagai bencana nasional. Berikut adalah rincian hak korban yang harus dipenuhi:

1. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pertolongan darurat Korban berhak mendapat pertolongan segera untuk menyelamatkan jiwa. Hal ini mencakup:

  • Evakuasi yang aman dan tertib dari lokasi bencana.
  • Pencarian dan penyelamatan (search and rescue/SAR) bagi yang hilang atau tertimbun.
  • Perlindungan dari ancaman lanjutan, seperti penyakit, kekerasan, atau bahaya sekunder di lokasi pengungsian.

2. Hak untuk mendapatkan kebutuhan dasar Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar korban di tempat pengungsian atau lokasi terdampak, meliputi:

  • Kebutuhan pangan dan air bersih: Distribusi makanan siap saji, makanan tambahan, dan air minum yang layak.
  • Tempat tinggal sementara: Penyediaan tenda atau hunian sementara yang memadai, aman, dan memisahkan area untuk perempuan, laki-laki, serta keluarga.
  • Pelayanan kesehatan: Layanan kesehatan darurat, pengobatan gratis, penanganan korban luka, serta pencegahan wabah penyakit.

3. Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat Korban dan keluarga berhak mengetahui:

  • Kondisi terkini penanggulangan bencana.
  • Data korban yang tepercaya (meninggal, hilang, luka-luka, dan mengungsi).
  • Lokasi dan mekanisme mendapatkan bantuan.
  • Informasi tentang rencana pemulihan dan rekonstruksi.

4. Hak untuk mendapatkan pemulihan psikososial dan trauma healing Bencana meninggalkan luka psikologis yang mendalam. Korban, terutama anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan, berhak mendapat:

  • Dukungan psikososial awal (psychological first aid).
  • Konseling dan pendampingan untuk mengatasi trauma (trauma healing).
  • Pemulihan kondisi sosial komunitas yang terdampak.

5. Hak untuk mendapatkan bantuan pemulihan dan rekonstruksi Setelah fase darurat, korban berhak mendapat dukungan untuk bangkit kembali:

  • Bantuan perbaikan atau pembangunan kembali rumah bagi yang rumahnya rusak atau hancur.
  • Bantuan usaha ekonomi untuk pedagang, petani, dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian.
  • Pemulihan fasilitas, publik seperti sekolah, puskesmas, dan jalan agar kehidupan sosial-ekonomi kembali normal.
  • Rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat bencana.

6. Hak untuk didata dan didaftarkan secara terpadu Pendataan korban yang komprehensif dan transparan adalah kunci penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Korban berhak didata untuk memastikan tidak ada yang terlewat dari program bantuan dan pemulihan.

7. Hak atas perlindungan khusus untuk kelompok rentan Perhatian khusus harus diberikan kepada:

  • Anak-anak: Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, jaminan kelanjutan pendidikan, serta reunifikasi dengan keluarga jika terpisah.
  • Perempuan: Jaminan keamanan dari kekerasan gender, akses kesehatan reproduksi, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Aksesibilitas terhadap semua layanan darurat dan pemulihan sesuai dengan kebutuhannya.

Solidaritas dan Pengawasan Publik

Peristiwa banjir bandang di Sumatra dan Aceh menjadi pengingat nyata betapa krusialnya status bencana nasional sebagai pintu gerbang percepatan bantuan.

Status ini mempermudah koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta menarik solidaritas nasional yang lebih masif. Tanpa status tersebut, upaya penanggulangan berisiko terfragmentasi.

Pemahaman akan hak-hak ini tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi instrumen bagi masyarakat sipil, media, dan relawan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam menangani bencana.