jurnalzone.id , Pasbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Komisi II Bidang Ekonomi Ade Putra didampingi stakeholder terkait menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2023 Tentang Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, Sabtu (30/11) di Gedung Pertemuan Rumah Makan Bernama.
Wakil Bupati Pasbar Risnawanto dalam sambutannya saat membuka sosialisasi Perda itu menegaskan siap mengimplementasikan Perda No.3 Tahin 2023 pada masyarakat Pasbar. Ia melanjutkan bahwa potensi Sumber Daya Alam (SDA) Pasbar cukup melimpah, dalam memaksimalkan hal tersebut perlu regulasi baru untuk memperdaya pelaksanaan pemanfaatan SDA di Pasbar salah satunya sektor perkebunan dan pertanian.
“Perkebunan dan pertanian merupakan sumber penyumbang devisa terbesar di Sumbar. Tujuan utama perda ini adalah memperdaya dan melindungi masyarakat dibidang perkebunan sebab sejalan dengan proker pemerintah pusat. Kami Mengajak semua pemangku kepentingan bersinergi dan bekerjasama sehingga sosialisasi ini diterapkan di Pasbar. Apabila kita bekerjasama akan terwujud dan mensejahterakan masyarakat Pasbar”, katanya.
Kabid Perkebunan Dinas Provinsi Sumbar Fera menyampaikan tujuan utama Perda yang disosialisasikan itu mengatur empat komoditas unggulan, yaitu kelapa sawit, karet, kakao, dan gambir. Perda itu bertujuan untuk melindungi para pekebun yang mengelola keempat komoditas tersebut, mencegah persaingan tidak sehat, serta meningkatkan kualitas produksi guna memastikan harga Tandan Buah Segar (TBS) tetap stabil dan sesuai.
“Kita juga akan kedatangan tim dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, yang akan melakukan pengukuran kembali terhadap TBS di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam proses pengambilan sampel, mohon adanya pendampingan agar tidak terjadi kesalahan,” ujar Fera.
Disamping itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi II Bidang Ekonomi Ade Putra memaparkan sawit dan komoditi unggulan lainnya seperti kakao, karet dan gambir sangat penting sebagai sumber lapangan pekerjaan. Selaku anggota DPRD Provinsi, ia dan anggota lainnya bertugas membawa pesan dari pemerintah pada masyarakat agar memahami dan agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pihak terkait.
Perda no 3 tahun 2023 mengatur tentang karet, kakao, gambir dan kelapa sawit. Seperti diketahui, Pasbar sebagai penghasil sawit. Inilah tujuan Perda ini dibuat agar terciptanya kerjasama ekonomi yang saling memperkuat antara pekebun, pedagang, dengan pengusaha kakao, gambir, karet dan kelapa sawit. Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam tata kelola komoditas, dan lain sebagainya.
“Harga plasma berdasarkan umur tanaman, harga swadaya berdasarkan Perda yakni melalui proses kesepakatan antara masyarakat, pekebun dan kemitraan. Selaku anggota DPRD melakukan fungsi kami sebagai pengawasan mendampingi dan mencarikan solusi. Pada tahun 2025 fokus DPRD Provinsi bagaimana Perda ini terlaksana. Sebagai komitmen tidak hanya petani saja, tetapi juga meyakinkan investor”, ujarnya.
Anggota DPRD Pasbar Komisi II Syafridal mengapresiasi antusiasme stakeholder terkait dalam menghadiri Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2023. Ia berharap masyarakat khususnya petani kelapa sawit memahami mengenai tata kelola perkebunan kelapa sawit. Seperti yang diketahui DPRD Provinsi maupun Kab/kota lain khususnya Pasbar, TBS perlu dilakukan hilirisasisai. Untuk itu, Komisi II melalui Bapak Ade bersama stakeholder terkait perlu mendukung langkah ini.
Perwakilan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Provinsi Sumatera Barat Lelo Ritonga menjelaskan Gapki di Sumbar merupakan salah satu cabang tertua di Indonesia. Di Sumbar ada 7 Kabupaten/kota yang beroperasinya Gapki mulai Pasbar, Solok Selatan dan lainnya. Tidak semua perusahaan pabrik yang beroperasi di Sumbar menjadi anggota Gapki, ada anggota yang belum menjadi pengurus. Inilah wadah pengusaha dalam hal menampung aspirasi yang muncul untuk itu mari kita himbau kembali.
“Dalam sosialisasi ini kita membahas harga tandan buah segar (TBS), ada karet dan sebagainya. Mengapa demikian sebab Pasbar lebih didominasi oleh perkebunan kelapa sawit. Harga TBS memang tidak semua mengikuti harga yang ditetapkan, harga TBS Sumbar yang ditetapkan adalah TBS yang bersumber dari kebun mitra atau plasma. Hingga kita tidak salah persepsi mengapa ada perbedaan harga”, jelasnya.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sumatera Barat Jufri Nur menyebutkan bahwa salah satu unggulan Pasbar adalah kelapa sawit. Ia mengutarakan aspirasi petani sawit baik mitra maupun swadaya. Sosialisasi ini lanjutnya, telah ditandatangaini gubernur semoga bermanfaat bagi petani itu sendiri.
“Dalam Perda ini telah diatur bagaimana petani swadaya mendapat harga yang layak. Mohon dukungan Pemda Pasbar pada petani Pasbar sebab perda ini sangat pro petani. Pasbar merupakan salah satu percontohan kelapa sawit di Sumbar, semoga menjadi percontohan awal juga kedepan di Pasbar”, ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta sosialisasi.(Yunita)
Komentar